Bersama dengan narasi tersebut, pemilik akun Facebook itu juga menggunggah foto tampilan berita dengan potret Thahjo Kumolo, dengan narasi sebagai berikut.
"Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia,"
Berdasarkan hasil penelusuran tim Mafindo, dikonfirmasi bahwa narasi yang dibagikan oleh pemilik akun Facebook itu adalah hoaks lama yang kembali mencuat ke publik.
Baca Juga: Tayangkan Adegan Dewasa dan Penganiayaan, Program 'Garis Tangan' Uya Kuya Ditegur Lagi KPI
Hoaks yang menyebutkan bahwa PKI diperbolehkan aktif kembali di Indonesia telah beredar pada Desember 2019 silam. Di pertengahan 2020, hoaks ini kembali mencuat seiring dengan munculnya hoaks-hoaks serupa bernada PKI.
Foto yang menampilkan Thahjo Kumolo dengan narasi peresmian PKI di Indonesia faktanya merupakan hasil suntingan dari video asli Mendagri saat membuat pernyataan terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.
Kementerian Dalam Negeri sendiri telah membantah klaim diperbolehkannya kembali PKI aktif di Indonesia.
Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Selasa 14 Juli 2020
Dengan demikian, kabar yang beredar baik dari narasi personal sang penyebar hoaks maupun suntingan gambar Thahjo Kumolo tidak memiliki relasi apapun, keduanya adalah pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***