Mantan Kepala Program Penelitian dan Perekayasa KTP-el BPPT, Gembong S Wibowanto, membantah isu tersebut. Ia menegaskan chip e-KTP tidak dapat merekam pembicaraan pemiliknya.
Dilansir dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), chip e-KTP merupakan kartu pintar mikroprosessor dengan kapasitas memori sebesar 8 kilo bytes.
Baca Juga: Ini Daftar Grup K-Pop yang Akan Comeback dan Debut September 2020: Ada Taemin hingga Stray Kids
Di dalam chip itu, tersimpan biodata pemilik, tanda tangan, pas foto, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman.
Chip yang digunakan untuk eKTP di pasok dari perusahaan terkemuka dunia yaitu NXP (Belanda), STMicro (Perancis) dan Infinion (Jerman).
NXP adalah perusahaan penemu chip contactless yang sahamnya sekarang dimiliki oleh Qualcom (USA) Untuk bisa membaca chip ini, harus menggunakan alat pembaca e-KTP yang dilengkapi dengan SAM (Secure Acces Module) atau dapat kita sebut anak kuncinya.
Baca Juga: SM Entertainment Ungkap Peluang Orang Indonesia Jadi Anggota Boy Band dan Girl Band Korea Selatan
Sementara itu, pada agustus 2019 lalu pria bernama Syarifudin bin Muhrozi, Warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian karena konten video hoaks yang diunggahnya di YouTube terkait 110 juta e-KTP palsu buatan Tiongkok.
Hal tersebut ia lakukan hanya demi mendongkrak jumlah pengikut kanalnya.***