Cek Fakta: Benarkah Syarat Rapid Test Telah Dicabut untuk Perjalanan?

- 12 September 2020, 14:41 WIB
Ilustrasi rapid test Covid-19.
Ilustrasi rapid test Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

Selain itu, informasi mengenai masih berlakunya rapid test untuk perjalanan ini juga disampaikan dalam laman resmi Kemenkes dan akun media sosial Kemenkes.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah merilis pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang menjelaskan bahwa penggunaan rapid test memang tidak digunakan untuk kepentingan diagnostik.

Namun, menurut Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro, rapid test dapat digunakan untuk penapisan atau skrining awal di tengah keterbatasan kapasitas pemeriksaan, seperti PCR atau tes dengan sampel swab.

Baca Juga: Dewan PKPI Sebut MUI hanya LSM dan Pengurusnya Belum Tentu Ulama

Rapid test juga bisa digunakan untuk menguatkan pelacakan kontak erat dan pada kelompok kelompok rentan risiko.

Hingga kini, pemeriksaan rapid test di Indonesia masih tetap digunakan sebelum akhirnya diperiksa melalui swab test.

Bahkan, mengingat alat ini sangat penting dalam pencegahan penyebaran virus corona, kini Indonesia sudah mampu membuat alat rapid test sendiri dengan tingkat akurasi yang tinggi.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x