Jangan percaya jika ada OKNUM yang menelepon untuk pencairan . Segala bentuk pencairan dan verifikasi hanya dilakukan secara fisik (bertemu langsung di Bank),"
Baca Juga: Info Demo Hari Ini 21 Oktober 2020, KPAI Sayangkan Banyak Anak-Anak yang Terlibat
"2. PENDAFTARAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT
Yth: Bapak / Ibu Pelaku Usaha Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia
Bersama dengan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu untuk melakukan pendataan usaha mikro produktif Republik Indonesia yang terdampak Covid-19 untuk mendapatkan bantuan modal kerja dari Pemerintah Pusat.
PERSYARATAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT :
- Modal Usaha tidak lebih dari Rp100 juta
- Tidak pernah ambil kredit KUR dan UMI
- SaldoTabungan Tidak Lebih dari Rp20.000.000
- Usaha sudah Lebih 1 Tahun