Cek Fakta: Benarkah MK Resmi Membatalkan UU Cipta Kerja setelah Presiden Jokowi Dicecar Mahasiswa?

- 25 Oktober 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi. RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi. RUU Cipta Kerja. /ANTARA

Bersamaan dengan unggahan video tersebut, pengunggah juga menuliskan narasi, "AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA??.”

Tangkapan layar  informasi hoaks yang beredar di Facebook.
Tangkapan layar informasi hoaks yang beredar di Facebook. Dok. Kominfo
Faktanya, dari hasil penelusuran, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi menggagalkan omnibus law setelah Presiden Jokowi dicecar mahasiswa.

Bahkan hingga saat ini tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.

Baca Juga: Ditanya 3 Anggota SEVENTEEN Paling Tampan, Ini Jawaban Jeonghan di Acara ‘Ask Us Anything’

Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi siap menerima permohonan Judicial Review (JR) terkait UU Cipta Kerja.

Pihaknya juga menegaskan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi, agar diterima oleh MK.

Meski sudah disahkan lebih dari dua pekan, namun aksi protes penolakan UU Cipta Kerja masih berlangsung beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah di Indonesia.

Perdebatan mengenai isi pasal UU Cipta Kerja menuai kontroversi di masyarakat.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Salah satu pihak ada yang berpendapat bahwa UU Cipta Kerja merugikan salah satu pihak yakni buruh dan menguntungkan pengusaha.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x