Wali Kota Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ridwan Kamil: Sudah Tiga Kali Saya Ingatkan

28 November 2020, 16:21 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi penangkapan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. /Dok. Humas Pemprov Jawa Barat

PR BANDUNGRAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Sabtu, 28 November 2020.

Wali Kota Cimahi tersebut ditangkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat kemarin, 28 November 2020.

Menanggapi penangkapan Wali Kota Cimahi tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan keprihatinannya.

Baca Juga: Sinopsis Film Mother! yang Misterius, Dibintangi Jennifer Lawrence sebagai Ibu Muda

"Peristiwa buruk yang terbaru ialah saya prihatin dengan kasus (penangkapan akibat kasus dugaan korupsi) Wali Kota Cimahi," tutur Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil berharap untuk ke depannya, tidak ada lagi OTT terkait kasus dugaan korupsi terhadap bupati maupun wali kota lainnya di Jawa Barat.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya, karena Kota Cimahi itu sudah tiga kali saya ingatkan begitu pun dengan Bupati Subang yang dulu, kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Wanita Ini Rela Berbagi Tempat Tinggal dan Menghabiskan Rp112 Juta untuk Merawat 480 Ekor Kucing

Sementara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi untuk tahun anggaran 2018-2020.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut diketahui merupakan Wali Kota Cimahi dengan masa jabatan 2017-2020, Ajay M Priatna, dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur oleh KUHP, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Diikuti Sasaeng, Berikut 4 Kisah yang Dialami BTS dan EXO terhadap Penggemar yang Kelewatan Batas

Setelah menjadi tersangka korupsi, KPK akan melakukan gelar perkara guna menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

"Pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Wali Kota Cimahi disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: NCTzen Kecewa Saat NCT 127 Tampil di SCTV Awards 2020, Ternyata Ini Alasannya

Sementara Hutama, disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler