Sisi Lain Kebijakan PSBB, Kualitas Udara Kota Cimahi Berangsur Membaik

29 Mei 2020, 13:33 WIB
Kota Cimahi.* / Harry Surjana//

PIKIRAN RAKYAT - Sejak diberlakukan dua bulan kebelakang, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka meminimalisasi penyebaran virus corona atau COVID-19 turut memberikan dampak positif bagi keadaan alam.

Pasalnya, sejumlah kota industri dan padat penduduk di Indonesia mengalami perbaikan kualitas udara seiring dengan diterapkannya kebijakan PSBB tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi turut melakukan pengujian kualitas udara setelah kebijakan PSBB diterapkan, hasilnya kualitas udara di Kota Cimahi mengalami perbaikan.

Baca Juga: Bocah Ini Berusaha Bangunkan Mayat Ibunya, Diduga Meninggal Kelaparan dalam Perjalanan Mudik

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mohammad Ronny mengatakan, perbaikan kualitas udara dalam beberapa bulan terakhir bisa dilihat dari adanya peningkatan indeks kualitas udara dari 67 menjadi 69.

"Dari semester 2 tahun 2019 ke semester 1 tahun 2020 ada kenaikan dua dijit dari 67 ke 69. Jadi ada perbaikan kualitas udara meski masih kategori cukup," kata Ronny, seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Humas Pemkot Cimahi.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi melakukan pengujian kualitas udara pada pertengahan hingga akhir April 2020.

Baca Juga: Putusan Tahun Ajaran Baru Timbulkan Pro-Kontra, Kemendikbud: Bukan Berarti KBM Tatap Muka di Kelas

Pengujian dilakukan di empat titik, yakni daerah industri, pemukiman, perkantoran hingga jalan raya.

Sampel hasil pengujian kemudian dibawa ke laboratorium yang sudah terakreditasi untuk dilakukan pengujian.

"Jadi kami mulai pertengahan April sampai akhir April dilakukan uji kualitas udara SO dan FO, dua parameter itu. Diuji selama 14 hari itu," ujarnya.

Baca Juga: Sejumput Garam Dikabarkan Mampu Membunuh Virus Corona, Simak Faktanya

Ronny mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan adanya peningkatan kualitas udara.

Mulai dari adanya kebijakan PSBB yang berdampak pada adanya pengurangan volume kendaraan di jalan, hingga adanya imbauan untuk melakukan kegiatan di rumah saja termasuk ibadah dan sekolah.

Bukan hanya itu, sejak pandemi COVID-19 mewabah, ada beberapa perusahaan industri yang mengurangi hingga menghentikan aktivitas produksinya.

Baca Juga: Bogor Masuki Tahap Transisi PSBB ke New Normal, Pusat Niaga Non-pangan Kembali Beroperasi

"Otomatis itu berkontribusi terhadap kualitas udara," ucapnya.

Lebih lanjut Ronny menjelaskan, berdasarkan hasil uji sampling, pencemaran kualitas udara di Kota Cimahi berasal dari asap kendaraan hingga industri.

Namun, pencemaran yang sulit dikendalikan adalah pencemaran dari kendaraan, di mana kendaraan merupakan salah satu komoditas penting penunjang mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Potret Mobil Pertama Mitsubishi pada 1917, Dipahat Manual Menggunakan Palu

Sementara, untuk pencemaran di industri, perusahaan memang sudah diwajibkan untuk melakukan pengujian kualitas udara, sehingga masih bisa dikendalikan.

Sampel kendaraan hanya diambil untuk dilakukan uji emisi setiap enam bulan sekali oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.

"Itupun hanya sampling, tidak semua kendaraan. Kalau pabrik ada kewajiban untuk melakukan uji kualitas udara," tutur Ronny.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Cimahi

Tags

Terkini

Terpopuler