Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Hari Ini, Rabu 9 September 2020

9 September 2020, 07:03 WIB
Layanan bus SIM keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BANDUNGRAYA - Setiap hari kerja, Polres Cimahi akan memberikan kemudahan para mengguna kendaraan bermotor dengan mengadakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudinya (SIM) bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling Online.

Pelayanan SIM keliling yang diadakan pada Rabu, 9 September 2020 untuk wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat akan dilaksanakan di Bunderan Leuwigajah, Cimahi Sel. 40533, Utama, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi.

Selain di Bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Cimahi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 9 September 2020

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya akan habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silahkan Anda dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Cimahi.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Polres Cimahi memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur.

Pelayanan SIM Keliling Cimahi hanya untuk perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.

Baca Juga: Pria Ini Lakukan Siaran Langsung Bunuh Diri di Facebook, Videonya Viral hingga ke TikTok

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan mengingat formulir yang disediakan terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.
3. Surat Keterangan sehat dari dokter.
4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Terkait Larangan WNI Masuk ke Malaysia, KBRI Bentuk Satgas Khusus

Jika SIM terlambat satu hari, maka tidak dapat diperpanjang, Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya, Anda selalu melihat masa berlaku SIM yang Anda miliki.

Jika Anda pemohon SIM Baru silahkan datang setiap hari dan jam kerja di Satpas SIM Polres Cimahi Jalan Jend. Amir Machmud Nomor 333 Kota Cimahi.

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung menghubungi nomor 081220910645.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Polres Cimahi

Tags

Terkini

Terpopuler