Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ditangkap KPK, Begini Kondisi Rumah Sakit yang Diduga Dikorupsi

- 28 November 2020, 07:12 WIB
Wali Kota Cimahi,  Ajay M Priatna. KPK mencatat kekayaan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna senilai Rp8 miliar yang didominasi aset tanah dan mobil.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. KPK mencatat kekayaan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna senilai Rp8 miliar yang didominasi aset tanah dan mobil. /Instagram/@ajaympriatna/

PR BANDUNG RAYA - Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna ditangkap oleh KPK setelah terlibat dalam dugaan kasus korupsi.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi tersebut pada Jumat kemarin, 27 November 2020 pukul 10.30 WIB.

Wali Kota Cimahi tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Dugaan Walikota Cimahi melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Ketua KPK Firli Bahrui.

Baca Juga: Bekerja dengan EXO Hingga SEVENTEEN, Koreografer K-Pop Ungkap Bagian Tersulit dari Koreografi

Dalam OTT tersebut, Wali Kota Cimahi diduga telah menerima uang suap sebesar Rp425 juta.

Kendati demikian, uang suap tersebut merupakan sebagian kecil dari total kesepakatan yang mencapai Rp3 miliar.

Dilansir dari Antara, nampak ada pembangunan gedung baru di rumah sakit yang diduga terkait dengan kasus korupsi oleh Wali Kota Cimahi tersebut.

Rumah sakit berinisial KB ini berada di Jalan Mahar Martanegara, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Pada bagian gerbang gedung rumah sakit yang tengah dibangun, nampak dijaga ketat oleh petugas keamanan setempat.

Baca Juga: Catat! Jadwal Acara TV RCTI, SCTV, dan Trans 7 Hari ini, Sabtu 28 November 2002

"Mohon untuk tidak mendekat, tidak masuk, di sini ada peraturannya," kata seorang petugas keamanan rumah sakit.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi hingga saat ini belum mengetahui secara pasti perihal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami mendapat info dari pihak terkait," kata Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status hukum terhadap Wali Kota Cimahi. Kendati demikian, berdasarkan KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x