5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Baca Juga: Hitung-hitungan Kekayaan Cakada Perempuan dan Laki-Laki, Siapa yang Paling Kaya di Pilkada 2020?
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 8.00 sampai 15.00 WIB.
8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Semua keterangan di atas harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.
Baca Juga: Arsenal Didesak Kambali Mainkan Mesut Ozil, 'Ulah' Fans The Gunners Ini Jadi Viral
Warga disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrian dan membawa alat tulis sendiri.
Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.