Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Berikut Harga Tiket Konser BLACKPINK THE SHOW dan Cara Membelinya, Bisa Dapat Apa Saja?
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***