Lebih lanjut Ngatiyana mengatakan, pengangkatan tenaga guru honorer menjadi PPPK dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
"Ketentuannya dari pemerintah pusat, kami di daerah hanya mengusulkan kuota seleksi ke panitia. Keputusan kuota yang bisa ikut seleksi juga ditentukan oleh pusat, jadi memang harus mengikuti mekanisme seleksi sesuai regulasi yang sudah ditetapkan," ujar Ngatiyana.***