Selain Guru Honorer Usia 40 Tahun Bakal Dapat Bonus, Ketahui 4 Komponen Tes Seleksi PPPK 2021 Lainnya

- 13 Maret 2021, 19:30 WIB
Seleksi PPPK 2021 segera dibuka. Mendikbud Nadiem Makarim berikan kebijakan afirmasi untuk guru honorer berusia 40 tahun dan penyadang disablitas.
Seleksi PPPK 2021 segera dibuka. Mendikbud Nadiem Makarim berikan kebijakan afirmasi untuk guru honorer berusia 40 tahun dan penyadang disablitas. /ANTARA/Galih Pradipta

PR BANDUNGRAYA – Tahun ini akan diadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim berjanji akan memberikan kebijakan afirmasi yang memberikan peluang bagi para guru honorer dengan umur 40 tahun ke atas untuk lolos dalam seleksi PPPK 2021.

Seleksi PPPK atau P3K ini akan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbud di tahun 2021.

Baca Juga: Nissa Sabyan Dituding Pelakor, Mbak You Terawang Nasib Kariernya di Masa Depan

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan peserta seleksi guru PPPK 2021 berusia 40 tahun ke atas akan menerima kebijakan afirmasi dalam bentuk bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimum 500 poin.

Tak hanya guru honorer berusia 40 tahun ke atas, peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin dalam seleksi PPPK 2021.

“Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes,” Kata Nadiem Makarim.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain Laga Liga Inggris Arsenal vs Tottenham Minggu, 14 Maret 2021

Perlu diketahui bahwa ujian tes PPPK 2021 ada beberapa komponen, yaitu: komponen teknis, komponen manajerial, komponen sosiokultural, dan komponen wawancara.

Namun perlu diingat bahwa ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing, dan ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapatkan nilai pada tes kompetensi teknis, meski demikian mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Baca Juga: KKB Papua Sandera Pesawat Susi Air Selama 2 Jam, Begini Kronologi Lengkapnya

Bagi guru honorer yang lulus seleksi PPPK 2021 akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.  Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru. Total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x