Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Cimahi Rela Tak Terima Gaji Demi Perjuangkan Hak Pekerja

- 8 Oktober 2020, 18:22 WIB
Massa aksi demo UU Cipta Kerja di Cimahi.
Massa aksi demo UU Cipta Kerja di Cimahi. /RRI

PR BANDUNGRAYA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu, hal tersebut memicu aksi unjuk rasa masyarakat.  

Aksi mogok buruh menolak penetapan UU Cipta Kerja Omnibus Law ini juga terjadi di Kota Cimahi. Demonstrasi masih terus berlangsung hingga Kamis, 8 Oktober 2020. 

Ribuan buruh dari kota Cimahi melakukan konvoi ke Gedung Sate Kota Bandung, untuk bergabung dengan buruh lainnya. mereka menuntut agar undang-undang Cipta Merja dihapuskan.

Baca Juga: Mulai Bahas Aturan Turunan, Puan Maharani Pastikan UU Cipta Kerja Adil untuk Semua Pihak 

Melansir dari RRI, massa buruh yang tergabung dalam serikat buruh dan serikat pekerja itu sejak pagi tadi berkumpul di depan PT. Kahatex Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. 

Mereka melakukan orasi dari atas mobil komando. Para demonstran menolak UU Cipta kerja karena dianggap menindas hak-hak buruh.  

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Kahatex melakukan aksi unjuk rasa dana mogok kerja di halaman pabrik. 

Baca Juga: Track Video Deja Vu Tunjukkan 7 Member NCT, Kemunculan Perdana Mark Bersama NCT Dream

Sementara buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi melakukan aksi orasi di pinggir jalan depan PT. Kahatex. 

Tidak hanya itu, buruh dari berbagai elemen serikat juga melakukan aksi konvoi dengan tujuan Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung sambil melintasi ruas jalan di kawasan Industri-Cibaligo dan Cimindi Mahar Martanegara, Jalan Gunung Batu dan Pasteur Kota Bandung. 

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah