Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020, Siapkan Persyaratan Berikut!

- 22 Oktober 2020, 07:45 WIB
ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BANDUNGRAYA - Polres Cimahi memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling di beberapa tempat. 

Untuk Pelayanan SIM keliling pada Kamis, 22 Oktober 2020 ini diadakan untuk wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. 

Jadwal SIM keliling Cimahi. Terkait lokasinya akan dilaksanakan di Alun-Alun Cimahi, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 22 Oktober 2020

Selain di Bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Cimahi.

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya akan habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silahkan Anda dapat merapat ke bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Cimahi. 

Untuk waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: KSPI Pilih Opsi Legislative Review Batalkan UU Cipta Kerja, DPR Fraksi Demokrat Akan Pertimbangkan

Polres Cimahi memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Cimahi yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur. 

Pelayanan SIM Keliling Cimahi hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini. 

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas. 

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Bandung Raya Hari Ini Kamis, 22 Oktober 2020

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut: 

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat dari dokter.

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Baca Juga: LG Keluarkan TV Gulung Pertama di Dunia, Dibanderol Seharga Rp1,2 Miliar

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp50.000. 

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. 

Jika masa berlaku SIM terlambat satu hari, maka tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya, Anda selalu melihat masa berlaku SIM secara berkala. 

Baca Juga: Soal Revisi UU Minerba, DPR Nilai Sudah Sesuai Prosedur dan Transparan

Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x