PR BANDUNGRAYA – Opsi legislative review terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan dipertimbangkan, menanggapi usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Sebagai informasi, legislative review merupakan upaya untuk mengubah suatu UU melalui DPR.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Marwan Cik Hasan, Fraksi Partai Demokrat menolak substansi dan tahapan pengesahan UU Cipta Kerja karena pembahasannya yang tidak benar.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Bandung Raya Hari Ini Kamis, 22 Oktober 2020
"Kami menampung aspirasi," kata Marwan pada Kamis, 22 Oktober 2020 dikutip dari RRI.
Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh pihak yang menolak UU Cipta Kerja. Termasuk dukungan kepada pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami selalu kritis untuk menyuarakan kepentingan rakyat," tutur dia.
Baca Juga: LG Keluarkan TV Gulung Pertama di Dunia, Dibanderol Seharga Rp1,2 Miliar
Untuk mengiringi legislative review ini, KSPI diketahui menyiapkan aksi besar saat DPR RI membuka masa sidang dan mengakhiri masa reses untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.
Mereka menggelar aksi untuk meminta DPR RI mengajukan legislative review atas UU Cipta Kerja.