Cara Cek Nama Penerima BLT PKH 2021: Ibu Hamil Dapat Rp3 Juta, Anak Usia Dini Rp3 Juta, Lansia Rp2,4 Juta

2 Maret 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi penerima bansos Kemensos Program Keluarga Harapan (PKH). /Doc. PKH Kemensos

PR BANDUNGRAYA – BLT PKH sudah cair dari ibu hamil, anak usia dini hingga lanjut usia, cek nama penerima disini.

Dalam Program keluarga Harapan (PKH), Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama 4 triwulan di tahun 2021. Bansos BLT per KPM PKH ini telah cair mulai 4 Januari 2021 kemarin.

Kemudian secara rutin akan disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank Himbara yang telah ditetapkan pihak Kemensos.

Baca Juga: Simak! Ini Jumlah Formasi CPNS 2021 Lengkap, Kuota Guru PPPK Dibuka untuk 1 Juta Orang

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai cair sejak 4 Januari 2021.

Kemudian bantuan yang menyasar ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas, dan lansia ini akan disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank Himbara yang telah ditetapkan pihak Kemensos.

Bansos PKH disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Waspada! Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Jarak Luncur 1.900 meter

Berdasarkan keterangan Slamet Santoso yang merupakan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, besaran nilai bansos PKH akan berbeda-beda berdasarkan kategori anggota keluarga.

Slamet Santoso juga menambahkan yang mendapatkan bansos PKH dibatasi hanya empat anggota keluarga saja jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas.

Bagi Anda yang belum mendapatkan Bansos PKH bisa langsung mendaftarkan diri dengan pertama-tama membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 2 Maret 2021: Aquarius Dikhianati Pasangan, Virgo Sedang Posesif

Berikut ini besar bantuan PKH tahun 2021 yang akan diperoleh:

1. Kategori Ibu Hamil Rp3 juta

2. Kategori Anak Usia Dini Rp3 juta

3. Kategori Anak Sekolah
- SD: Rp900 ribu
- SMP: Rp1,5 juta
- SMA: Rp2 juta

Baca Juga: Rilis Lagu Blue Side Versi Full, J-Hope BTS Beri Arti Mendalam Tentang ‘Nostalgia dan Zona Nyaman

4. Kategori Penyandang disabilitas Rp2,4 juta

5. Kategori Penderita Penyakit TBC Rp3 juta

6. Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta

Meski begitu terdapat beberapa ketentuan penerima bansos PKH dari Kemensos yang cair mulai per tanggal 4 Januari 2021 ini.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Jamal Khashoggi, Tunangannya Minta Putra Mahkota Arab Saudi Dihukum Tanpa Penundaan

Ketentuan Penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:

1. Ibu hamil yang mendapatkan bansos PKH dibatasi hanya sampai kehamilan ke-2 (dua)

2. Anak usia dini yang mendapatkan bansos PKH sebanyak-banyak 2 (dua) anak saja

3. Anak usia sekolah SD/ sederajat yang mendapatkan bansos PKH dibatasi hanya 1 (satu) anak saja

4. Anak usia sekolah SMP/ sederajat yang mendapatkan bansos PKH dibatasi hanya 1 (satu) anak saja

Baca Juga: 200 Lebih Jurnalis Terpapar Covid-19, AJI Indonesia Galang Bantuan Bersama Pihak Swasta

5. Anak usia sekolah SMA/ sederajat yang mendapatkan bansos PKH dibatasi hanya 1 (satu) anak saja

6. Lanjut usia (lansia) atau berusia 70 tahun ke atas yang mendapatkan bansos PKH dibatasi 1 (satu) orang saja

7. Penyandang disabilitas yang mendapatkan bansos PKH dibatasi hanya 1 (satu) orang saja.

Adapun untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak bisa mengecek melalui link https://dtks.kemensos.go.id/.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: indonesia.go.id dtks.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler