Pemerintah Hanya Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta ke Golongan Ini, Cek Kelengkapan Data Anda di Sini

9 April 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi pendaftaran BPUM. Masyarakat terutama pelaku UMKM di seluruh Indonesia masih punya kesempatan untuk dapatkan uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta. /ANTARA/Adeng Bustomi

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah hanya akan mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021 ke golongan ini, segera cek data Anda agar masuk golongan yang mendapatkan dana hibah Banpres.

Masyarakat terutama pelaku UMKM di seluruh Indonesia masih punya kesempatan untuk dapatkan uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 ini.

Perlu diketahui, di tahun 2021 pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima. Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima, namun rencananya jumlah penerima BLT UMKM tahun 2021 akan digandakan dari tahun sebelumnya yaitu menjadi 24 juta penerima.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Jokowi Ingatkan Pihak Swasta Beri THR pada Karyawan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah berupaya menambah penerima BLT UMKM yang tadinya 12,8 juta menjadi total 24 juta pelaku usaha mikro.

Penambahan tersebut dilakukan karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan, selain itu alasan lainnya adalah untuk pemerataan BLT UMKM ke seluruh wilayah Indonesia.

Meskipun begitu, tidak semua pelaku UMKM dapat menerima pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 Juta sebab ada seleksi tertentu yang pastinya berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Lagi-lagi Terancam Merugi, Organda Jabar Tuntut Revisi Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

BLT UMKM Rp1,2 Juta hanya akan dicairkan kepada golongan yang memenuhi persyaratan berikut ini:

Warga Negara Indonesia

Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Memiliki usaha mikro

Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Syarat tambahan pada poin 6 berlaku bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan
Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.

Surat Pengantar Usaha ini dapat Anda bawa ke Kelurahan/Kecamatan tempat Anda tinggal agar kemudian dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sementara itu, untuk cara akses Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta dapat diklaim dengan cara berikut:

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul,

2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Dinas Koperasi terdekat

3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Lalu bisa mendatangi langsung ke kantor Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen yang telah diisyaratkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler