Perhatikan! Ini Cara Dapat BLT Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos, Salah Satunya Wajib Punya KPS

16 Februari 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi Perhatikan! Ini Cara Dapat BLT Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos, Salah Satunya Wajib Punya KPS /PIXABAY/luciana_ferraz

BANDUNGRAYA.ID- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ibu Hamil Rp3 Juta tengah kembali disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.  

Bantuan ini akan diberikan kepada ibu hamil dalam 4 tahap dengan besaran dana Rp750 ribu per satu kali penyaluran.

Sementara untuk jadwal pencairan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta ini akan diberikan mulai Januari, April, Juli, dan Oktober 2022 melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BTN).

 Baca Juga: Anda Ibu Hamil atau Punya Balita? SELAMAT! Dapat Bansos PKH Rp3 Juta Rupiah, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Agar Bisa Mendapatkan Bansos PKH, BPNT, Kartu Sembako, BLT Anak Sekolah, Ibu Hamil dan Lansia

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," tulis Kemensos sebagaimana dikutip BANDUNGRAYA.ID dari website resminya. 

Adapun cara untuk mendapatkan BLT Ibu Hamil Rp3 juta adalah sebagai berikut:

 Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bongkar Rahasia Langgeng Jalani Rumah Tangga: Makin Lama Makin Lengket!

Baca Juga: Kisah Perjalanan Karir Livy Renata: Ini Profil, Akun TikTok dan Instagram Brand Ambassador Alter Ego

  1. Ibu hamil, yang mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Ibu hamil yang belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Ibu hamil yang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah mendapatkan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta, penerima memiliki kewajiban untuk memeriksa kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama kehamilan.

Selanjutnya, penerima BLT Ibu Hamil Rp3 Juta pun memiliki kewajiban untuk melahirkan di fasiltas pelayanan kesehatan dan melakukan pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika Ingin Bantuan Rp600 Ribu Mengalir per Bukan, Tanpa Daftar BSU Subsidi Gaji

Baca Juga: Buya Yahya Tanggapi Wasiat Dorce Gamalama: Dia Tetap Ahli Iman, Semoga Diampuni

Dijelaskan pihak Kemensos, bahwa tujuan pemberian bansos PKH atau BLT Ibu Hamil Rp3 Juta ini di antaranya:

  1. Meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.
  2. Mengurangi beban pengeluaran keluarga kurang mampu.
  3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  4. Mengurangi kemiskinan.
  5. Inklusi keuangan.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler