Cara Cek BSU 2022 ke 8,8 Juta Pekerja, Serta Kriteria Buruh yang Dapat Rp1 Juta Kata Kemnaker

7 April 2022, 13:22 WIB
Cara Cek BSU 2022 ke 8,8 Juta Pekerja, Serta Kriteria Buruh yang Dapat Rp1 Juta /Ramy Muhamad Gufron/PIXABAY/stevepb

BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah dalam waktu dekat akan menggulirkan Bantuan Subsidi Upah 2022 (BSU) bagi pekerja atau buruh.

Pemerintah merencanakan bantuan subsidi upah 2022 untuk membantu masyarakat menghadapi krisis harga minyak dan pandemi yang sedang terjadi.

Lalu bagaimana cara cek bantuan subsidi upah 2022 yang akan cair, masyarakat bisa login kemnaker.go.id, namun perlu diingat terdapat kriteria yang harus dipenuhi sebelum kita mendapatkan BSU.

Baca Juga: Tanda-Tanda Anda Lolos Mendapatkan BSU Subsidi Gaji, Cek di Sini Jika Punya BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat kriteria khusus untuk masyarakat mendapatkan BSU, karena pemerintah harus merogoh kocek lebih dalam untuk merealisasikan Bantuan subsidi upah 2020, yang akan diberikan ke 8,8 juta pekerja.

Sebelumnya pemerintah pernah menggulirkan BSU serupa pada tahun 2020 hingga 2021, hanya saja bantuan tersebut ditujukan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Kali ini pemerintah melalui menteri bidang perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan program subsidi upah kali ini hanya berlaku untuk pekerja atau buruh yang berpenghasilan dibawah 3 juta.

Baca Juga: Selamat, Anda Lolos Mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Jika Ada Pesan Ini di Laman Ini

Mengenai bantuan subsidi upah yang disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Airlangga mengatakan bahwa program BSU akan menyasar ke 8,8 Juta Pekerja.

“Terkait dengan pemulihan ekonomi, disampaikan bahwa per April realisasinya Rp29,3 triliun atau 6,4 persen dari alokasi 455,62. Kemudian terkait dengan penangan kesehatan realisasinya Rp1,55 triliun,” tutur Airlangga

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Cair Bansos Rp3 Juta Maret 2022: Ditransfer ke Rekening Anda Tanpa BSU Subsidi Gaji

“Ada program baru yang diarahkan oleh Bapak Presiden, terkait dengan program bantuan subsidi upah, yang akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan penghasilan dibawah Rp3 juta,” lanjut Airlangga menjelaskan.

Bantuan subsidi upah tersebut merupakan program lanjutan bantuan yang diberikan selama pandemi Covid-19, Airlangga menekankan program BSU sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa bantuan tersebut akan menyasar kepada pekerja atau buruh yang berpenghasilan dibawah Rp3 juta per bulan.

Baca Juga: Hanya Daftar di Link Ini, Anda Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan! Bukan BSU Subsidi Gaji

Dalam program tersebut pemerintah juga akan memberikan BSU sebesar Rp1 juta kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi kriteria.

Berikut rangkuman syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU Rp 1 juta:

1. Pekerja termasuk kedalam peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

2.Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Memiliki NIK KTP

4. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan

5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, real estate dan properti, serta perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: Kamu Jangan Kaget BLT Rp3 Juta Cair Maret 2022 Usai Input NIK ke Sini, Bansos PKH atau BSU Subsidi Gaji?

6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4

Setelah pekerja yakin telah memenuhi semua syarat di atas, hal yang bisa dilakukan adalah cek status lewat kemnaker.go.id. Karena data tersebut akan diseleksi berdasarkan kriteria Kemnaker yang layak menerima BSU 2022.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler