BPUM 2022 Akan Cair? Simak Syarat Hingga Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Disini!

4 November 2022, 09:55 WIB
BPUM 2022 Akan Cair? Simak Syarat Hingga Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Disini! /Pixabay/EmAji

BANDUNGRAYA.ID – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan informasi mengenai BPUM 2022 akan cair dalam waktu dekat.

Dikabarkan bagi masyarakat yang mendapatkan BLT UMKM ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 600.000 dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

BLT UMKM sebesar 600 ribu rupiah ini akan segera cair di tahun 22 dengan jumlah penerima sebanyak 6 juta orang.

Baca Juga: Inilah Sosok Alif Cepmek yang Disebut Mirip Dilan, Istilah ‘Kamu Nanya’ yang Bikin Latah Netizen

Penerima BLT UMKM ini merupakan pelaku usaha mikro hingga nelayan di Indonesia.

Masyarakat yang akan menerima BLT UMKM ini bisa mendapatkan uang jika namanya terdaftar dalam data penerima BPUM 2022.

Diketahui untuk mengecek apakah namanya sudah terdata sebagai penerima BPUM, maka harus dilakukan pengecekan melalui laman eform.bri.co.id.

Untuk mengeceknya, dapat dilakukan dengan menyiapkan KTP sebelum log in ke lama eform.bri.co.id.

Baca Juga: CARA Daftar Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Serta Syarat dan Berkas yang Perlu Disiapkan, Lengkap Link dan Jadwal

Berikut ini adalah cara cek daftar penerima BLT UMKM pada laman eform.bri.co.id :

- Buka link eform.bri.co.id/bpum ;

- Tuliskan NIK yang sesuai dengan KTP ;

- Lengkapi kode verifikasi sesuai dengan petunjuk yang tersedia ;

- Ikuti dengan klik ‘Proses Inquiry’ , setelah meng-klik ini, maka akan ada keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Untuk mencairkan dana yang telah diterima, pelaku UMKM dapat langsung mencairkannya dengan mendatangi Kantor BRI terdekat.

Namun, pemerintah hingga saat ini belum dapat memastikan secara pasti kapan bantuan tersebut akan disalurkan.

Terkait BLT UMKM ini, tidak semua pelaku usaha dapat menerima bantuan ini.

Pemerintah menetapkan beberapa syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh penerima BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM 2022 ini.

Baca Juga: Daftar Negara Muslim yang Lolos Piala Dunia 2022, Nomor 6 Terancam Diskualifikasi!

Berikut persyaratan yang ditetapkan pemerintah dan wajib dipenuhi oleh penerima BLT UKM :

1. Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 merupakan warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP ;

2. Memiliki usaha berskala mikro ;

3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 maupun 2021 ;

4. Tidak sedang mendapatkan kepemilikan bukti NIB atau SKU ;

5. Bukan ASN, anggota TNI dan Polri, Pegawai BUMN atau BUMD .

Itulah informasi terkait BPUM 2022 yang akan cair serta syarat dan cara cek data penerimanya.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar

Tags

Terkini

Terpopuler