KABAR GEMBIRA! BPUM Segera Cair Rp600 ribu, Selamat Anda Mendapatkan BLT UMKM Bagi yang Sesuai Syarat

5 November 2022, 07:00 WIB
KABAR GEMBIRA! BPUM Segera Cair Rp600 ribu, Selamat Anda Mendapatkan BLT UMKM Bagi yang Sesuai Syarat. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

BANDUNGRAYA.ID- KABAR GEMBIRA! BPUM segera cair Rp600 ribu, selamat anda mendapatkan BLT UMKM bagi yang sesuai syarat.

Bantuan Produktif usaha mikro atau biasa di singkat dengan BPUM, merupakan salah satu jenis BLT yang diberikan pemerintah yang ditujukan pada para pengusaha mikro kecil.

Bantuan yang akan cair pada kali ini berjumlah Rp600 ribu. Seperti yang diketahui, jumlah BPUM ini berbeda disetiap tahunnya.

Baca Juga: Cara Hilangkan Permen Karet pada Rambut Tidak Perlu Dipotong, Ini Rekomendasi dari Dokter

Pada tahun 2020 BPUM yang cair berjumlah Rp2,4 juta. Di tahun 2021, berjumlah Rp1,2 juta, sedangkan di tahun 2022 sebanyak Rp600 ribu. BPUM ini bisa didapat dengan persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki e-ktp
3. Mmiliki Usaha Mikro
4. Bukan Pegawai BUMN/BUMD, ASN, TNI, POLRI
5. Tidak Sedang Menerima KUR

Jika pelaku usaha mikro sudah memenuhi syarat diatas, maka diminta untuk segera mendaftar.

Baca Juga: LINK NONTON dan Sinopsis Under The Queens’s Umbrella Drakor Populer Netflix Tayang di LK21 dan DrakorIndo?

Tak hanya syarat untuk mendapatkan BPUM, terdapat juga beberapa ciri-ciri yang tidak akan menerima BLT BPUM meskipun sudah mendaftar, berikut ciri-cirinya:

1. Anggota Sipil Negara
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pegawai BUMN
5. Pegawai BUMD
6. Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank
7. Pelaku UMKM yang sudah pernah menjadi penerima BPUM di tahun 2020 atau 2021

Seperti info dari salah satu channel YouTube dengan nama akun Nita’s TV ini, Dengan ekonomi yang sedang dirasakan saat ini, tentu saja BPUM akan menjadi penolong bagi para pengusaha mikro.

Banyak dari pemilik warung yang mengeluh karena bahan baku yang melonjak tinggi tapi daya jual tak bisa ikut naik.

Penghasilan yang didapat pun mengalami kerugian besar, hampir 50 persen. Untuk mendaftar BPUM ini bisa dilakukan secara online maupun offline.

Adapun cara offline bisa dengan datang langsung ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Sedangkan pendaftaran online bisa dengan mengunjungi situs oss.go.id. setelah itu, bisa klik pilihan ‘perizinan berusaha’ selanjutnya klik ‘perseorangan.’

Tahap selanjutnya yakni pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dijalani, diperlukan untuk mengisi formulir dengan penuh kehati-hatian.

Baca Juga: BPUM 2022 Akan Cair? Simak Syarat Hingga Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Disini!

Lalu klik tombol simpan dan lanjutkan. Apabila sudah dilakukan, klik tambah usaha lengkapi formulir, simpan dan lanjutkan.

Sampai pada tahap terakhir dalam pendaftaran online BPUM yaitu memberi tanda centang pada pernyataan mandiri, lalu klik proses NIB dan selesai. Semoga berhasil!***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar

Tags

Terkini

Terpopuler