BANDUNGRAYA.ID- Bantuan Subsidi Upah (BSU) Desember kembali cair, segera lakukan pencairan dengan ikuti langkah-langkah berikut.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pemerintah untuk pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta perbulan dan merupakan peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)..
Pasalnya, bantuan Rp600 ribu ini diberikan kepada pekerja dengan maksimal penghasilan Rp3,5 juta perbulan untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.
Kemudian untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, bisa dilakukan pengecekan melalui aplikasi PosPay dengan langkah berikut ini.
- Unduh aplikasi Pospay di Play Store
- Registrasi Akun dengan membuat username, password, masukan kode OTP yang dikirim via SMS, dan membuat PIN transaksi
- Kemudian masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
- Klik BSU Kemenaker 1 pada bagian Jenis Bantuan
- Kemudian klik tautan Ambil Foto Sekarang untuk mengambil foto e-KTP. Jika sistem tidak bisa memproses foto, Anda bisa kembali mengambil ulang foto e-KTP Anda
- Masukkan data pribadi
- Jika NIK sudah sesuai dengan data penerima BSU, akan muncul QR Code
- Anda bisa menunjukkan QR Code tersebut saat mengambil bantuan di Kantor Pos
Baca Juga: Cara Mudah Cek BSU Desember 2022 sebesar Rp 600 Ribu, 8 Hari Lagi! Segera Cek Nama Pendaftar
Baca Juga: Profil dan Biodata Sridevi Pemenang DA 5, Ini Deretan Hadiah yang Didapatkan: Ada Kontrak Ekslusif?
Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU, maka akan muncul notifikasi yang memberikan informasi bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Selanjutnya, jika anda terdaftar sebagai penerima BSU maka anda dapat segera melakukan pencairan melalui kantor pos terdekat, dengan cara berikut.
- Telah menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW
- Mendatangi Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan
- Menunjukkan KTP asli
Setelah itu, Anda akan diarahkan petugas POS dan bisa langsung menerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu. ***