Masih Banyak Perusahaan Raup Untung di Tengah Pandemi, DPR Singgung Menaker Tak Adil Soal UMP 2021

3 November 2020, 07:51 WIB
Ilustrasi buruh: DPR menilai tak semua sektor bisnis alami kerugian di tengah pandemu Covid-19 seharusnya Pemerintah tidak menyamakan kenaikan upah minimum 2021. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah pusat telah resmi menetapkan ketentuan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021.

Dengan begitu, Upah Minimum (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) Tahun 2021 sama seperti Upah Minimum Tahun 2020 ini.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mengintip Spesifikasi Lengkap Realme Narzo 20, Ponsel Gaming yang Rilis 5 November Mendatang

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR, Lucy Kurniasari menilai bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan dalam menentukan Upah Minimum Tahun 2021.

Menurutnya, keputusan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021 dinilai menggeneralisasikan seolah-olah semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.

"Padahal ada beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan dan dapat dikatakan tetap eksis di masa pandemi Covid-19," kata Lucy pada Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Kejutan bagi Pelanggan, Benarkah Shopee Beri Hadiah Ratusan Juta Rupiah Melalui SMS?

Dilansir dari RRI, sektor bisnis seperti makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis dinilainya tidak terdampak Covid-19.

Selain itu, Lucy memaparkan bahwa Menaker seharusnya dapat memilah jenis usaha apa saja yang terdampak dan tidak terdampak Covid-19, sehingga ketentuan Upah Minimum Tahun 2021 dapat disesuaikan.

Menurutnya, Upah Minimum 2021 dapat diserahkan kepada setiap kepala daerah dengan memperhatikan pemetaan perusahaan berdasarkan jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Komedian Park Ji Sun Meninggal, Ucapan Duka Datang dari Key SHINee hingga LeeTeuk Super Junior

"Menyerahkan kepada Gubernur akan lebih realistis mengingat kadar dampak pandemi Covid-19 di setiap provinsi berbeda, termasuk juga jenis usahanya. Dengan cara itu prinsip keadilan lebih terpenuhi baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja," katanya.

Lebih lanjut, Lucy menilai bahwa keputusan Menaker terkait Upah Minimum 2021 seharusnya dapat berlaku secara proporsional.

"Saya berharap Menaker mencabut Surat Edaran tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional," ujarnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler