Wajib Diketahui! BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Bisa Hangus Jika Penerima Melanggar Aturan Ini

- 9 Desember 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan untuk pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan untuk pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR BANDUNGRAYA – Pandemi Covid-19 diketahui telah berdampak cukup signifikan pada kondisi sosial-ekonomi masyarakat di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 melalui Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BPUM)

BPUM merupakan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: Masih Isolasi Covid-19, Gubernur Jakarta Anies Baswedan Tiba-Tiba Bagikan Kabar Gembira

Seperti yang diketahui, pengajuan pendaftaran BPUM atau BLT UMKM telah ditutup sejak akhir November 2020 lalu.

Maka dari itu, saat ini pelaku UMKM hanya dapat melakukan cek status penerima dan pencairan dana BPUM atau BLT UMKM.

Cek status penerima untuk pencairan dana BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan secara online melalui laman eform BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Dalam laman eform BRI tersebut, pelaku UMKM hanya perlu memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagaimana telah didaftarkan pada BPUM atau BLT UMKM sebelumnya.

Baca Juga: Berikut 5 Daftar Zodiak yang Introvert, Apakah Kamu Termasuk?

Kendati demikian, terdapat sejumlah aturan yang akan menyebabkan BPUM atau BLT UMKM tersebut hangus.

Salah satunya, pelaku UMKM yang mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM sedang memiliki kredit atau pinjaman di bank maupun lembaga keuangan lain.

Apabila penerima terbukti sedang memiliki kredit atau pinjaman di bank maupun lembaga keuangan lain, maka BPUM atau BLT UMKM akan hangus secara otomatis.

Selain itu, sesuai dengan tujuan dari program bantuan ini, penerima BPUM atau BLT UMKM juga wajib memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Sukses Besar, Berikut 5 Daftar Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Lancar di Tahun 2021

Akan tetapi, apabila penerima telah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku UMKM hanya perlu melakukan cek status penerima BPUM atau BLT UMKM.

Cara cek status penerima BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini dapat dilakukan menggunakan smartphone, yakni dengan mengunjungi laman eform BRI secara online.

Meski begitu, penerima harus mendapatkan SMS notifikasi atau pemberitahuan perihal BPUM atau BLT UMKM dari BRI Info terlebih dahulu.

Setelah SMS notifikasi atau pemberitahuan dari BRI Info diterima, maka penerima dapat melakukan cek pencairan dengan login di laman eform BRI resmi, yakni https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Sukses Besar, Berikut 5 Daftar Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Lancar di Tahun 2021

Dalam laman eform BRI tersebut, penerima akan diminta untuk memasukkan Nomor KTP, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selanjutnya, penerima harus memasukkan Kode Verifikasi. Lalu login di eform BRI, pemberitahuan NIK dalam KTP yang terdaftar akan muncul dengan latar berwarna hijau.

Setelah cek status pencairan BPUM atau BLT UMKM di eform BRI, penerima dapat melakukan pencairan dana secara langsung di bank penyalur.

Adapun lima dokumen yang wajib dibawa penerima untuk mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta di antaranya:

Baca Juga: Terkendala Daftar BLT UMKM Karena NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Cara Ini

1. KTP
2. Kartu ATM
3. Buku Tabungan
4. Surat Pernyataan
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM

Seperti yang diketahui, BPUM atau BLT UMKM yang disalurkan sebesar Rp2,4 juta, dan hanya dibayarkan sekali.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah