PR BANDUNGRAYA – Pada masa krisis ini pemerintah memberikan bantuan kepada seluruh masyarakat terutama yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut menjadi upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak akibat pandemi Covid-19 yang belum usai hingga kini.
Bantuan kali ini ditujukan kepada para siswa-siswi saat menghadapi masa sulit pandemi Covid-19.
Baca Juga: Berikut 5 Daftar Zodiak yang Introvert, Apakah Kamu Termasuk?
BLT Pendidikan PIP diberikan oleh pemerintah kepada siswa-siswi di sekolah sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta.
Dalam hal ini pemerintah sedang melakukan percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 dalam bidang pendidikan, maka dari itu pemerintah memberikan bantuan BLT PIP atau KIP.
Berikut adalah beberapa informasi yang telah dihimpun dari mulai tata cara pendaftaraan dan penjelasan BLT Pendidikan PIP.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) pemerintah menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Sukses Besar, Berikut 5 Daftar Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Lancar di Tahun 2021
Secara sederhana program ini sama seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pendidikan untuk para Siswa dan Siswi di sekolah dengan rentan usia 6 hingga 21 tahun.