Tahun 2021 Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Sri Mulyani: untuk Kendalikan Konsumsi Produk Tembakau

- 10 Desember 2020, 14:18 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati.

PR BANDUNGRAYA - Memasuki tahun baru 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Sri Mulyani menaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen. yang berlaku mulai 1 Februari 2021.

Kenaikan tersebut diberlakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

Tak hanya itu, kebijakan baru ini juga untuk mengurangi konsumi produk hasil tembakau.

Baca Juga: Aktor Start-Up Kim Seon Ho Ungkap Kesan Pesan Memainkan Peran Han Ji Pyeong

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Kemudian, kebijakan baru ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga kini masih dalam penyusunan yang nantinya akan segera dirilis.

Diberitakan sebelumnya oleh Galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Sri Mulyani : Tahun Depan, Tarif Cukai Rokok Naik Sebesar 12,5 Persen", adapun rincian lengkap kenaikan tarif tersebut.

Untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Baca Juga: Usai Habib Rizieq, Polisi Sebut-Sebut Kemungkinan Bertambahnya Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Kemudian untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Sementara itu, kata Sri Mulyani, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen,” ujarnya.

Menkeu mengatakan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

Baca Juga: Cek Dana Bantuan PIP KIP untuk Siswa SD, SMP hingga SMA, Cukup Login di Laman SiPintar

“Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan untuk besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau karena dalam RPJMN preferensi merokok khususnya usia 10 sampai 18 tahun ditargetkan turun 8,7 persen pada 2024.

Baca Juga: Member TWICE Bongkar 5 Rahasia Besar Ini Sepanjang Tahun 2020, Nomor 3 Bikin Nangis Kejer

“Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen sehingga makin tidak terbeli,” katanya.

Tak hanya itu, kebijakan dilakukan juga dalam rangka menjaga 158.552 tenaga kerja di pabrik rokok langsung terutama yang terkonsentrasi pada industri rokok kretek tangan.

Selain itu, pemerintah turut menjaga dari sisi petani penghasil tembakau dengan jumlah 526.389 keluarga atau setara 2,6 juta orang yang bergantung pada pertanian tembakau.*** (Kiki Kurnia/Galamedia News)

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah