Cukai Rokok Naik Mulai Februari 2021, Bagaimana Harga Rokok Eceran di Pasaran?

- 11 Desember 2020, 12:29 WIB
Ilustrasi rokok: Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.*
Ilustrasi rokok: Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.* /Aprillio Akbar/ANTARA

PR BANDUNG RAYA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif Cukai Rokok mulai 1 Februari 2021 mendatang.

Kenaikan tarif Cukai Rokok merupakan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang meliputi beberapa golongan.

Kenaikan tarif Cukai Rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen.

Baca Juga: Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Banpres BPUM Bulan Desember di eform.bri.co.id/bpum

Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen.

Sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kenaikan tarif Cukai Rokok merupakan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi rokok.

"Kenaikan CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan," kata Sri Mulyani

Baca Juga: Kota di Indonesia Ini Jadi Kandidat Utama Penerapan 5G, Begini Penjelasan Kominfo

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x