Tahun 2021 Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Sri Mulyani: untuk Kendalikan Konsumsi Produk Tembakau

- 10 Desember 2020, 14:18 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati.

PR BANDUNGRAYA - Memasuki tahun baru 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Sri Mulyani menaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen. yang berlaku mulai 1 Februari 2021.

Kenaikan tersebut diberlakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

Tak hanya itu, kebijakan baru ini juga untuk mengurangi konsumi produk hasil tembakau.

Baca Juga: Aktor Start-Up Kim Seon Ho Ungkap Kesan Pesan Memainkan Peran Han Ji Pyeong

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Kemudian, kebijakan baru ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga kini masih dalam penyusunan yang nantinya akan segera dirilis.

Diberitakan sebelumnya oleh Galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Sri Mulyani : Tahun Depan, Tarif Cukai Rokok Naik Sebesar 12,5 Persen", adapun rincian lengkap kenaikan tarif tersebut.

Untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Baca Juga: Usai Habib Rizieq, Polisi Sebut-Sebut Kemungkinan Bertambahnya Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x