Banyak Diminati Para Pencaker, Ternyata Segini Besaran Gaji PNS

- 15 Desember 2020, 12:54 WIB
Ilustrasi uang: Daftar besaran gaji pokok PNS.
Ilustrasi uang: Daftar besaran gaji pokok PNS. /ANTARA/Agus Bebeng

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Tahun 2021.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, setidaknya ada 1 juta kuota bagi calon peserta CPNS pada 2021 mendatang.

Sementara ini formasi CPNS 2021 yang menjadi prioritas di antaranya, perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, dan penyuluh perairan.

Baca Juga: Mudah! Gini Cara Dapat BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta Kemensos, Dijamin Ga Ribet Daftar

Diketahui, proses seleksi awal CPNS 2021 akan berlangsung mulai Maret tahun depan jika tidak ada hambatan.

Salah satu alasan dibalik ramainya masyarakat Indonesia mengikuti tes CPNS adalah karena keuntungan dari segi finansial, seperti besaran gaji.

Sebagaimana diberitakan Media Pakuan dalam artikel "Siap-siap Seleksi CPNS 2021, Simak Daftar Gaji yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Jadi PNS", berikut ini daftar gaji PNS berdasarkan (pokok) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Risma Ditawari Jadi Menteri Sosial, PDIP Sebut Keputusan di Tangan 2 Orang Ini

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x