NIK KTP Tidak Muncul di eform.bri.co.id? Begini Cara Rp2,4 Juta Tetap Bisa Cair di BLT UMKM BPUM

- 17 Desember 2020, 10:41 WIB
Ilustrasi KTP.*
Ilustrasi KTP.* /Elfrida Chania S/PR Bandung Raya

PR BANDUNG RAYA – Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), BPUM atau BLT UMKM disalurkan agar usaha mikro agar dapat bertahan sekaligus bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Seperti yang diketahui, pandemi Covid-19 berdampak signifikan pada kondisi ekonomi Indonesia. Maka dari itu, BPUM atau BLT UMKM bertujuan untuk membantu keberlangsungan usaha mikro.

Baca Juga: Drama True Beauty Episode 4: Benarkah Suho Membunuh Teman Seojun?

Kemenkop UKM menyalurkan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta kepada para pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut, BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini tidak dicairkan secara bertahap, sehingga pencairan dana dilakukan satu kali secara langsung.

Hingga saat ini, sebagian besar pelaku UMKM di sejumlah daerah di Indonesia telah berhasil mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM pada bulan Desember 2020 ini.

Kendati demikian, beberapa di antaranya justru mengeluhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak tercantum dalam eform BRI.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Kamis 17 Desember 2020, Al Dibuat Geram oleh Elsa Karena Ini

Sebagai informasi, cek status penerima dan pencairan dana BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan secara online, yakni dengan mengakses laman eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.

Dalam laman eform BRI tersebut, pelaku UMKM hanya perlu memasukkan NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah didaftarkan dalam program BPUM atau BLT UMKM.

Namun, apabila NIK KTP tidak muncul dalam eform BRI, maka pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Pasalnya, BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dipastikan tetap cair.

Penerima BPUM atau BLT UMKM hanya perlu memastikan bahwa yang bersangkutan telah menerima SMS notifikasi penerima BPUM dari BRI Info.

Baca Juga: Mulai 2021 Bantuan Sembako di Jabodetabek Diganti Jadi BLT BST, Bagaimana Bansos Daerah Lainnya?

Selain itu, pelaku UMKM juga hanya perlu memastikan bahwa nama yang bersangkutan telah dimuat dalam Surat Keputusan (SK) terkait daftar penerima BPUM atau BLT UMKM.

Apabila kedua hal tersebut telah dipenuhi, maka pelaku UMKM hanya perlu melakukan pencairan dana BPUM atau BLT UMKM ke bank penyalur terkait.

Terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa untuk mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta ini, di antaranya:

1. KTP

2. Kartu ATM

3. Buku Tabungan

4. Surat Pernyataan Penerima BPUM atau BLT UMKM

5. Notifikasi SMS Berupa Pemberitahuan Penerima BPUM atau BLT UMKM

Setelah lima dokumen tersebut dipenuhi, pencairan dana BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan secara langsung di bank penyalur terkait.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah