Tarif Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2021? Ini Rinciannya

- 29 Desember 2020, 09:10 WIB
 Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. /Freepik/rawpixel.com

PR BANDUNGRAYA – Berlaku mulai 1 Januari 2021, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.

Dengan kenaikan iuran ini, pemerintah berharap defisit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang. Adapun perubahan tersebut tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, rincian tarif iuran yang perlu dibayarkan peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2021 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: DPR Desak Malaysia Usut Pelecehan Lagu Indonesia Raya hingga Keputusan Menlu

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

2. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

Bagi peserta pekerja yang menerima upah kerja pada lembaga pemerintahan yaitu PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, tarif iuran adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Wakil Presiden Brasil Hamilton Mourao Konsumsi Obat Malaria?

Dari 5 persen tersebut, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persennya dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x