Tarif Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2021? Ini Rinciannya

- 29 Desember 2020, 09:10 WIB
 Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. /Freepik/rawpixel.com

PR BANDUNGRAYA – Berlaku mulai 1 Januari 2021, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.

Dengan kenaikan iuran ini, pemerintah berharap defisit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang. Adapun perubahan tersebut tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, rincian tarif iuran yang perlu dibayarkan peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2021 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: DPR Desak Malaysia Usut Pelecehan Lagu Indonesia Raya hingga Keputusan Menlu

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

2. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

Bagi peserta pekerja yang menerima upah kerja pada lembaga pemerintahan yaitu PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, tarif iuran adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Wakil Presiden Brasil Hamilton Mourao Konsumsi Obat Malaria?

Dari 5 persen tersebut, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persennya dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.

Lalu bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta, tarif iuran adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya pun adalah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: H-2 Tahun Baru 2021, Tak ada Pasien Meninggal Baru di Jawa Barat! Berikut Update Covid-19 Hari ini

Sementara untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran tarif iuran adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kemudian, iuran peserta BPJS kelas III adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Adapun pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp35.000.

Baca Juga: Dicecar 23 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya, Haikal Hassan: Lucu, Ditanya Bukti Mimpi Rasulullah

Untuk iuran peserta BPJS kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Setelah itu, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I adalah sebesar Rp150.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah