BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 3 Disalurkan di Tahun 2021, Kapan Pencairannya?

- 16 Januari 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji yang diperuntukan untuk pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji yang diperuntukan untuk pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA/Abriawan Abhe

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan melanjutkan program Bantuan Sosial (Bansos) untuk kalangan pekerja di tahun 2021.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji ini disalurkan kepada pekerja yang terdaftar dan aktif dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, BLT subsidi gaji untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan ini berakhir sampai dua gelombang pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Ini 7 Penyebab Pekerja Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji, Salah Satunya Rekening Tidak Aktif

Maka dari itu, gelombang tiga akan menjadi gelombang pertama BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Akan tetapi, tidak semua pekerja berhak mendapatkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini. Pasalnya, Kemnaker hanya menyasar kelompok pekerja dengan gaji di bawah 5 juta per bulan.

Adapun besaran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni Rp600.000, yang dicairkan setiap dua bulan sekali sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Akibat Gempa 6,2 M di Mamuju-Majene, 42 Meninggal Dunia dan Ratusan Orang Alami Luka Berat

Sementara untuk skema pencairannya, apabila merujuk pada skema pencairan di tahun 2020, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan disalurkan selama empat bulan.

Dilansir PRBandungRaya.com dari laman resmi Kemnaker, anggaran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan mencapai 98,81 persen per 31 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x