BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Akan Dilanjutkan di Tahun 2021, Kapan Pencairan Termin 3?

- 9 Januari 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan di tahun 2021.
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan di tahun 2021. /ANTARA/Yusuf Nugroho

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah kembali melanjutkan sejumlah program Bantuan Sosial (Bansos) yang saat ini tengah disalurkan secara bertahap mulai Senin, 4 Januari 2021 lalu.

Kendati demikian, salah satu program Bansos yakni Bantuan Subsidi Gaji (BSU) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) diwacanakan akan kembali dilanjutkan di tahun 2021.

Program BSU atau BLT Subsidi Gaji dicanangkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan merujuk pada kepesertaan pekerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Oded M. Danial Positif Covid-19 hingga Abu Bakar Ba'asyir Resmi Dibebaskan

Lebih lanjut, BSU atau BLT Subsidi Gaji ditujukan untuk pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, tidak semua pekerja berhak mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji ini. Pasalnya, Kemnaker hanya menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Adapun besaran BSU atau BLT Subsidi Gaji yang akan diberikan berdasarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, sebesar Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Hapus Sistem Cek Poin pada PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 Mendatang

Apabila merujuk pada skema pencairan di tahun 2020, pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji disalurkan selama empat bulan, dan dicairkan setiap dua bulan sekali dengan besaran Rp1,2 juta.

Seperti yang diketahui, program BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ini berakhir sampai dua gelombang pada Desember 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah