Syarat dan Tata Cara Penyandang Disabilitas Mendapat BLT Bansos Rp2,4 Juta, Daftar Langsung

- 24 Januari 2021, 17:09 WIB
Ilutstrasi pembagian bansos untuk disabilitas.
Ilutstrasi pembagian bansos untuk disabilitas. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

PR BANDUNGRAYA - Menteri Sosial, Tri Rismaharini atau Mensos Risma mengatakan, penyaluran bantuan sosial tunai akan diberikan langsung kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Bagi KPM lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, atau yang sedang sakit bakal diantarkan langsung ke rumah masing-masing.

"Bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat, bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing," kata Risma.

Baca Juga: Viral Siswi Non Muslim Diminta Berhijab, Denny Siregar: Padang Ternyata Tak Seindah Nasi Padang

Seperti bansos BLT untuk lansia, penyandang disabilitas berat dalam PKH juga mendapat bantuan Rp 2,4 juta per tahun.

Bansos itu diberikan untuk penyandang disabilitas fisik atau mental, dengan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.

Dari pihak keluarga atau pengurus penyandang disabilitas, wajib melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan baginya minimal 1 tahun sekali.

Baca Juga: Syarat Lansia Bisa Mendapat BLT Bansos Rp2,4 Juta, Perhatikan Perawatan hingga Ada yang Harus Dimandikan

Adapun syarat penyandang disabilitas yang akan diberikan bantuan tersebut adalah yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika Anda belum melakukan pendaftaran dan belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Anda perlu mendaftarkan terlebih dahulu agar bansos PKH 2021 bisa Anda dapatkan.

Baca Juga: Keinginan Syekh Ali Jaber, Ridwan Kamil Bahas Pembangunan Pesantren Tahfidz dengan Yusuf Mansur dan Gus Miftah

Berikut cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mencairkan bansos PKH 2021:

1. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa. Perlu diingat tidak ada pendaftaran secara online.

2. Setelah melakukan pendaftaran, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran lanjutan di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x