PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) menyaluran bansos PKH resmi mulai pada 4 Januari 2021 lalu .
Siapa saja yang akan mendapat bantuan sosial, satu di antaranya adalah anak sekolah.
Dilansir dari @KemensosRI dan situs resmi Kemensos pada Sabtu, 23 Januari 2021, ada syarat utama memperoleh bansos tunai itu ialah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut syarat-syarat lainnya untuk kategori penerima anak sekolah dini, sebagai berikut:
Pemerintah memberikan bantuan untuk anak usia sekolah melalui bansos tunai melalui PKH.
Masing-masing akan menerima bantuan yang berebeda, sesuai tingkatan.
Baca Juga: Siap-siap! Bansos Cair Pada Februari 2021, Mensos Risma Janji akan Perbaiki Ketepatan Data Penerima
Untuk usia anak SD, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun.