Syarat Anak Sekolah Mendapat Bansos Rp900 Ribu-Rp2Juta, Ini Kewajibannya hingga Soal Absen Minimal 65 Persen

- 24 Januari 2021, 16:26 WIB
ilustrasi bansos anak sekolah. Bansos melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk anak sekolah dengan nominal Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun. Apa saja syaratnya?.
ilustrasi bansos anak sekolah. Bansos melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk anak sekolah dengan nominal Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun. Apa saja syaratnya?. /ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) menyaluran bansos PKH resmi mulai pada 4 Januari 2021 lalu .

Siapa saja yang akan mendapat bantuan sosial, satu di antaranya adalah anak sekolah.

Dilansir dari @KemensosRI dan situs resmi Kemensos pada Sabtu, 23 Januari 2021, ada syarat utama memperoleh bansos tunai itu ialah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Mengecek NIK KTP di E-Form BRI, Klik eform.bri.co.id untuk Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Berikut syarat-syarat lainnya untuk kategori penerima anak sekolah dini, sebagai berikut:

Pemerintah memberikan bantuan untuk anak usia sekolah melalui bansos tunai melalui PKH.

Masing-masing akan menerima bantuan yang berebeda, sesuai tingkatan.

Baca Juga: Siap-siap! Bansos Cair Pada Februari 2021, Mensos Risma Janji akan Perbaiki Ketepatan Data Penerima

Untuk usia anak SD, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x