Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan penghitungan skema uang pensiun yang selama ini diterima oleh pensiunan PNS didasarkan pada hasil iuran sebesar 4,75 persen dari gaji.
Sedangkan sisa uang pensiun tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
"Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil. Kemudian mendapatkan tunjangan hari tua (pensiun) yang dibayarkan sekaligus," kata Bima.
Baca Juga: Dinilai Darurat, Pangdam III Siliwangi Perintahkan Hal Ini di Lokasi Banjir Karawang dan Subang
Maka dari itu, Bima mengatakan, BKN saat ini berencana mengubah skema pembayaran uang pensiun bagi PNS, dari pay as you go menjadi fully funded.
"Fully funded itu PNS membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, take home pay-nya bukan dari gajinya," ujar Bima,
Menurut Bima, besaran uang pensiun yang diterima pensiunan PNS secara fully funded akan menjadi lebih baik dibandingkan dengan skema pay as you go.
Dengan begitu, skema pembayaran uang pensiun bagi PNS ini diharapkan dapat mengurangi beban yang dikeluarkan APBN.
Adapun besaran uang pensiun yang diterima akan berdasarkan pada jumlah take home pay PNS setiap bulannya, bukan gaji.***