1. Buku Tabungan
2. Kartu ATM
3. KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta
Pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta dapat dilakukan oleh para pelaku UMKM hingga 18 Februari 2021.
Besaran dana bagi penerima Banpres produktif atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19. Dana tersebut tidak dipotong biaya sepeserpun baik oleh pihak Bank BRI maupun pihak Kemenkop UKM.
Baca Juga: Dinilai Darurat, Pangdam III Siliwangi Perintahkan Hal Ini di Lokasi Banjir Karawang dan Subang
Perlu diperhatikan, berikut beberapa golongan yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta antara lain TNI, Polri, ASN, dan Pegawai BUMN/BUMD.***