Cara Daftar BLT Rp3 Juta untuk Ibu Rumah Tangga, Ternyata Cukup Bawa 2 Dokumen Ini

- 10 Februari 2021, 12:58 WIB
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta untuk ibu rumah tangga.
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta untuk ibu rumah tangga. /ANTARA/FB Anggoro

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan sejumlah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka membantu meringankan ekonomi masyarakat.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan berupa BLT yang ditujukan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19, salah satunya ibu rumah tangga.

Program PKH berupa BLT menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu rumah tangga yang sedang hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.

Baca Juga: Jaringan Pemburu Macan Dahan di Jambi Ditangkap KLHK, Ternyata Pelaku Gencar Jual Bagian Tubuh Satwa

Sementara untuk besarannya, ibu rumah tangga akan menerima BLT PKH untuk KPM sebesar Rp3 juta per tahun, dan untuk balita sebesar Rp3 juta per tahun.

"Ini diberikan setiap 3 bulan sekali, dengan tahap pertama Januari, kedua April, ketiga Juli, dan keempat Oktober," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Desember 2020.

Selain menyasar ibu hamil dan balita, BLT PKH juga diperuntukan untuk KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Lirik Lagu BTS feat Halsey - Boy With Luv [ROMANIZATION]

Penerima BLT PKH saat ini hanya merujuk pada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh karena itu, untuk mendapatkan BLT PKH, ibu rumah tangga dapat mendaftarkan diri sebagai usulan penerima baru ke pihak desa maupun kelurahan setempat.

Ibu rumah tangga hanya perlu melampirkan dua dokumen, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke pihak terkait.

Baca Juga: Dikenal Penyayang, Foto Tangkapan Layar V BTS Cium Jin di Depan Kamera Mendadak Viral

Setelah itu, terdapat proses musyawarah di tingkat desa atau kelurahan. Apabila disetujui, maka yang bersangkutan akan diusulkan dalam pre-list.

Pre-list kemudian akan dikirim ke dinas sosial untuk kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi data pre-list akhir.

Lebih lanjut, operator desa atau kecamatan akan memasukkan data penerima baru ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Baca Juga: SIMAK! Langkah-langkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Melalui Link www.prakerja.go.id

File ekstensi berupa SIKS ini kemudian dikirim ke dinas sosial untuk kembali diverifikasi oleh bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur hingga menteri.

Apabila telah diverifikasi dan disetujui sebagai penerima baru, maka data yang bersangkutan akan dimuat dalam DTKS.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x