Cara Mudah Dapat Bansos dari Kemensos, Berikut Cara Daftar DTKS di dtks.kemensos.go.id

- 10 Februari 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi bansos dari Kemensos.
Ilustrasi bansos dari Kemensos. /Pixabay/Eko Anug

9. Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi dan validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah surat Pengesahan Bupati atau Walikota dan Berita Acara Musyawarah Desa atau Kelurahan.

11. Terakhir, Anda tinggal mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS dengan mengakses dtks.kemensos.go.id lalu memasukkan NIK KTP Anda.

Baca Juga: Rayakan Imlek di Tengah Pandemi, Terapkan 5 Langkah Ini Agar Tetap Aman dari Penularan Covid-19

Perlu dicatat bahwa apabila nama dan NIK KTP Anda sudah terdaftar di DTKS, Anda tidak akan langsung mendapatkan seluruh bansos yang diberikan Kemensos sebab tiap bansos memiliki persyaratan tambahan lainnya yang harus dipenuhi oleh setiap penerimanya masing-masing.

Jadi, itulah cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan nama Anda di DTKS agar langsung mendapatkan bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako, dan BST Rp300 ribu.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah