Dana Bansos Rp300 Ribu dari Kemensos, Cek Anda Caranya Login DTKS.kemensos.go.id

- 19 Februari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi dana bansos tunai.Dengan adanya bantuan sosial PKH ini telah terbukti bahwa Kemensos berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
Ilustrasi dana bansos tunai.Dengan adanya bantuan sosial PKH ini telah terbukti bahwa Kemensos berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia. /kemensos/Dok/PRBandungRaya.com.

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan target dan alokasi masing-masing dari bantuan tunai.

Bantuan sosial tunai ini juga diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.

Satu di antaranya bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan target 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp28,7 triliun.

Baca Juga: Dianggap Aneh, Fiersa Besari Merasa Geram Nama Anaknya Dijadikan Bahan Guyonan Netizen

Penyaluran dana bantuan PKH ini akan dilakukan selama 4 kali dalam setahun di antaranya pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Besarnya bantuan yang diberikan kepada setiap KPM itu bervariatif mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahunnya.

Sementara itu dapat dicairkan langsung ke penerima bantuan melalui rekening Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Bertahan di Saat Pandemi Covid-19, Potensi Wisata Kabupaten Dairi Jadi Perhatian Sandigana Uno

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x