PR BANDUNGRAYA – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan target dan alokasi masing-masing dari bantuan tunai.
Bantuan sosial tunai ini juga diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.
Satu di antaranya bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan target 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp28,7 triliun.
Baca Juga: Dianggap Aneh, Fiersa Besari Merasa Geram Nama Anaknya Dijadikan Bahan Guyonan Netizen
Penyaluran dana bantuan PKH ini akan dilakukan selama 4 kali dalam setahun di antaranya pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Besarnya bantuan yang diberikan kepada setiap KPM itu bervariatif mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahunnya.
Sementara itu dapat dicairkan langsung ke penerima bantuan melalui rekening Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Baca Juga: Bertahan di Saat Pandemi Covid-19, Potensi Wisata Kabupaten Dairi Jadi Perhatian Sandigana Uno
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.