Airlangga Umumkan Beli Rumah Bebas PPN, Catat Waktu dan Kriterianya

- 2 Maret 2021, 07:58 WIB
Menko Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto
Menko Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto /https://www.ekon.go.id//

PR BANDUNG RAYA - Kabar baik bagi Anda yang di mana pemerintah memberi kebijakan terkait masyarakat yang dibebaskan dari uang muka untuk pembelian rumah.

Insentif berupa pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV), diharapkan bias menumbuhkan ekonomi di bidang properti.

Selain itu, yang terbaru adalah pemerintah pun memberikan kelonggaran atau insentif di sektor properti.

Baca Juga: Aung San Suu Kyi Muncul Perdana di Hadapan Publik Sejak Kudeta, Ini Kata Pengacaranya

Insentif itu adalah berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun.

Pemerintah akan menanggung PPN tersebut selama enam bulan, yang berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, ada dua mekanisme yang diterapkan.

Baca Juga: Cara Dapat Subsidi Listrik Bulan Maret 2021, Ternyata Bisa Klaim Lewat WA dan Website PLN

Pertama 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang memiliki harga jual di bawah Rp 2 miliar.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x