Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Terbaru di Tahun 2021, Kuota Penerima Jadi 24 Juta Pelaku Usaha

- 3 April 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Adapun untuk mendapatkan BLT tersebut, pelaku UMKM perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta di tahun 2021 kembali digagas Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Jokowi Minta Masukan soal Pra-Desain Istana Negara Karya Nyoman Nuarta

Sama seperti tahun 2020 kemarin, BLT ini menyasar pelaku UMKM yang merupakan program bantuan dari pemerintah pusat sebagai upaya pemulihan ekonomi dan sebagai tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro saat pandemi Covid-19.

Secara rinci, Pada tahun 2020, pemerintah menyalurkan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp2,4 juta.

Sedangkan, pada tahun 2021, BLT UMKM kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1,2 juta per penerima. Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BPUM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Sudah Cair April 2021, Simak Cara Cek Nama Penerima Bantuan dari Kemensos

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM sehingga totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Teten mengatakan penambahan penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Baca Juga: Simak Jadwal Rencana Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 dan PPPK, Mulai dari Pendaftaran hingga Pengumuman Seleksi

Teten menyebut pada kuartal I 2021 pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro dengan nilai mencapai Rp6,2 triliun. Pelaku usaha mikro yang menerima bantuan tersebut yaitu 5,8 juta penerima lama yang telah mendapatkan bantuan di tahun 2020, ditambah dengan sekitar 900 ribu pelaku usaha mikro baru yang menerima pada tahun 2021.

"Sisanya kami akan percepat, mudah-mudahan tengah bulan depan sudah selesai. Karena kami ingin mengejar kuartal I, untuk membangun optimis market," tambah Teten.

Selain BLT UMKM Rp1,2 Juta, pemerintah juga menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dengan pinjaman di bawah 10 juta dan bunga 3 persen yang akan berlangsung hingga Juni 2021.

Baca Juga: Andin Terlibat Cinta Segitiga, Mama Rosa Sudah Tak Percaya Mantunya Lagi? Saksikan Ikatan Cinta Malam Ini

Bagi Anda pelaku UMKM, sebelum mendaftar sebagai penerima bantuan, berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021:

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

Baca Juga: Selain Adegan Baekhyun EXO seperti Merokok, Ini Kejutan di Video Klip Bambi

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Dan berikut ini Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021:

1. Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota tempat pelaku UMKM tinggal

2. Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.

3. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

4. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

5. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x