BANDUNGRAYA.ID - Para pedagang mikro, kecil dan menengah bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta jika mempunyai enam tanda berikut ini. Uangnya bisa masuk ke rekening.
Menkop UKM, Teten Masduki menyampaikan pihaknya mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta sejak Juli hingga Desember 2021 mendatang.
BLT UMKM Rp1,2 juta ini tidak diberikan kepada sembarangan para pedagang atau pelaku usaha mikro. Namun harus sesuai syarat yang telah ditentukan Kemenkop UKM.
Baca Juga: Tidak Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Bulan Desember 2021: INI NIH PENYEBAB
Baca Juga: Cek Saldo ATM, BLT UMKM Rp1,2 Juta Masuk ke Rekening Pemilik KTP Ini
Menurut Teten, BLT UMKM Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dikatakan Teten, para pedagang terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.
Berikut ini syarat orang yang akan kebagian BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM:
Baca Juga: Selamat! KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Isi Pesannya Jika Lolos