BANDUNGRAYA.ID - Pelaku UMKM yang 98 persennya masih berstatus informal akan didorong jadi pelaku formal.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. Dirinya mengatakan bahwa UMKM perlu terdaftar secara formal agar lebih mudah mengakses pembiayaan atau pemodalan.
"Tujuannya agar UMKM bisa berkembang usahanya dan peluang untuk naik kelas, bisa mengakses pembiayaan lebih baik," kata Teten dilansir BANDUNGRAYA.ID dari Antara News, Senin 13 Desember 2021.
Baca Juga: Klik Link Ini untuk Pencarian Siapa Saja Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Desember 2021
Kehadiran UMKM diperlukan agar memiliki daya unggul dan daya saing guna peningkatan ekonomi dalam skala nasional. Sehingga dengan diluncurkannya program percepatan UMKM menjadi formal bagian ikhtiar pemerintah untuk perhatikan UMKM.
Caranya UMKM harus terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pengajuannya sangat mudah, para pelaku UMKM dengan harus berstatus formal agar mudah mengakses pembiayaan atau pemodalan.
Baca Juga: Tidak Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Bulan Desember 2021: INI NIH PENYEBAB