Laporkan ke WA Ini Jika Anda Tidak Masuk Daftar 2 Juta Pekerja yang Dapat BSU Tahap 5 dan 6 Desember 2021

- 20 Desember 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp /Ahmad asari/Pikiran Rakyat

Syarat penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Alasan Manajemen Persib Depak Dua Pemain dan Rekrut David da Silva dan Bruno Cantanhede: Hasil Evaluasi!

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.

Begini cara cek daftar penerima BSU yang cair hingga 20 Desember 2021:

1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki

2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi

3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada

4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan

5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Halaman:

Editor: Kiki Fijay

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x