Jika tidak terdaftar, Anda bisa melakukan cara-cara berikut ini:
Pertama, Anda harus mendaftarkan diri sebagai fakir miskin ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Kedua, pendaftaran yang Anda ajukan akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
Ketiga, hasil musyarawah itu kemudian akan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 24 Desember 2021: Libra dan Scorpio, Pikiranmu Membahayakanmu!
Keempat, data tersebut kan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
Kelima, data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
Keenam, data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks. Kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.