BANDUNGRAYA.ID - BLT UMKM Rp1,2 juta gagal cair kepada orang atau pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat dari Kemenkop UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, BLT UMKM Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dikatakan Teten, para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.
Teten menyampaikan anggaran BLT UMKM pada 2021 sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan masing-masing sebanyak Rp1,2 juta.
Anggaran tersebut telah di tuangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.
Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk Mengecek BLT UMKM Rp1,2 Juta Desember 2021 Anda