BANDUNGRAYA.ID - Cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta Desember 2021 bisa dilakukan di link yang disediakan BRI dan BNI, yaitu eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Menkop UKM, Teten Masduki menyampaikan para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.
Kemudian, dana BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan melalui bank BRI dan BNI.
Baca Juga: Pemilik Rekening BRI Cek, BLT UMKM Rp1,2 Juta Bagian Anda Cair! Cek Nama di Link Ini
Baca Juga: Syarat NIK KTP Terdaftar di Eform BRI sebagai Tanda Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, kelompok yang akan menerima Bansos UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 yakni:
1. Telah menerima dana BLT UMKM tahun anggaran sebelumnya, yakni Rp2,4 juta
2. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
3. Warga Negara Indonesia
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik